Pengelolaan lahan dan ruang hutan dengan perspektif kearifan lokal komunitas Ammatoa Kajang sebagai usaha konservatif

  • Muhammad Syainal Nur Program Studi Pascasarjana Manajemen Lingkungan, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Zid Program Studi Pascasarjana Manajemen Lingkungan, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Cahyadi Setiawan Program Studi Pascasarjana Manajemen Lingkungan, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia
Keywords: land and space management, forest, local wisdom, Ammatoa Kajang community

Abstract

Land and space management has become a big concept and agenda to answer two major problems that are currently happening, first, the availability of land and space for development which is dwindling, second, forest conservation due to the damage that has occurred due to the development. The Ammatoa Kajang community is a community that owns and chooses to maintain local wisdom called Pasang Ri Kajang, a value system that focuses on environmental conservation. This research is descriptive qualitative using the literature method with a research focus on land and forest space management issues with the perspective of local wisdom of the Ammatoa Kajang community as a conservative effort. Researchers collect and utilize various secondary information through related journals and articles. The results showed that with Pasang Ri Kajang which is believed to be a noble value, the Ammatoa Kajang indigenous people have a high concern for forests and the environment, thus providing a positive impact on forest conservation. In several other areas that have and choose to maintain local wisdom in the social system of their indigenous peoples, it is known to have the same positive impact, both from an ecological and economic perspective.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmaja DM. 2015. Pengelolaan tata ruang berbasis kearifan lokal pada masyarakat adat Panglipuran Kabupaten Bangli. Jurnal Ekosains 7(1):15-25.
Dassir M. 2008. Pranata sosial sistem pengelolaan hutan masyarakat adat Kajang. Jurnal Hutan dan Masyarakat 3(2):135–147.
Fadhel A, Akhmad MA, Jannah AM dan Azizah R. 2021. Pasang Ri Kajang sebagai media pendidikan karakter berwawasan lingkungan di Kawasan Adat Ammatoa. Jurnal Citra Pendidikan 1(4):543-553.
Gaol HSL dan Hartono RN. 2021. Political will pemerintah terhadap pengelolaan hutan adat sebagai upaya penyelesaian konflik agraria. BHUMI : Jurnal Agraria Dan Pertanahan 7(1):42-56.
Heryanti. 2018. Pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal pada masyarakat hukum adaT Moronene Hukaea Laea di Bombana Sulawesi Tenggara. Journal Of Indonesia Adat Law 2(2):1-29.
Jabalnur. 2020. Konsep pengelolaan wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Halu Oleo Law Review 4(1):1-12.
Kaharuddin, Robot J dan Lobja E. 2020. Pelestarian hutan rakyat kaitan dengan kearifan lokal di Desa Tanah Towa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. GEOGRAPHIA 1(1):17–22.
Kristiyanto EN. 2017. Kedudukan kearifan lokal dan peranan masyarakat dalam penataan ruang di daerah. Jurnal Rachts Vinding, 6(2):151–170.
Maysatria K, Hamzah dan Edison. 2020. Analisis dampak pengelolaan Hutan Adat Lekuk 50 Tumbi pada perubahan tutupan lahan dan ekonomi masyarakat Desa Lempur. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan 3(1):52–58.
Nasution AI dan Taupiqqurrahman. 2020. Peran kearifan lokal masyarakat membuka lahan dengan cara membakar sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jurnal Esensi Hukum 2(1):1–14.
Niman EM. 2019. Kearifan lokal dan upaya pelestarian lingkungan alam. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio 11(1):91–106.
Nur MS dan Husen A. 2022. Good environmental governance dan upaya pemberdayaan masyarakat. JGG-Jurnal Green Growt dan Manajemen Lingkungan 11(1):35-49.
Nurlidiawati dan Ramadayanti. 2021. Peranan kearifan lokal (local wisdom) dalam menjaga keseimbangan alam (cerminan masyarakat adat Ammatoa di Kajang). Jurnal Al-Hikmah 23(1):40–53.
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Primayogha E, Ilyas F dan Rachman SJ. 2017. Indikasi kerugian negara akibat deforestasi hutan. Indonesia Corruption Watch. Jakarta.
Rahmadanty A, Handayani IGAKR dan Najicha FU. 2021. Kebijakan pembangunan kesatuan pengelolaan hutan di Indonesia: suatu terobosan dalam menciptakan pengelolaan hutan lestari. Al’Adl Jurnal Hukum 13(2): 264–283.
Rahman Y, Hartati C, Maulana M, Subagiyo H dan Putra RAS. 2013. Kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia (studi kasus pada 9 kabupaten). SEKNAS FITRA. Jakarta.
Rahmatullah ZG dan Saraswati. 2021. Kajian mitigasi bencana berbasis kearifan budaya lokal di Kampung Adat Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Riset Perencanaan Wilayah Dan Kota 1(2):99–106.
Sukmawati, Utaya S dan Susilo S. 2015. Kearifan lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan sebagai sumber belajar geografi. Jurnal Pendidikan Humaniora 3(3):202–208.
Supriatna J. 2021. Pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
Suwarlan E, Endah K dan Nurulsyam A. 2020. Peran lembaga adat Kampung Kuta dalam pelestarian lingkungan hidup berbasis kearifan lokal di Kabupaten Ciamis. Jurnal Agregasi 8(2):114–128.
Syarif E. 2018. Representasi aturan adat dalam pengelolaan hutan masyarakat adat Ammatoa Sulawesi Selatan. Jurnal Environmental Science 1(1):40-51.
Timotius KH. 2017. Pengantar metodologi penelitian: pendekatan manajemen pengetahuan untuk perkembangan pengetahuan. Penerbit Andi. Yogyakarta.
UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 1967 tentang penanaman modal dalam negeri.
UU (Undang-Undang) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Published
2022-08-31
How to Cite
Nur, M., Zid, M., & Setiawan, C. (2022). Pengelolaan lahan dan ruang hutan dengan perspektif kearifan lokal komunitas Ammatoa Kajang sebagai usaha konservatif. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management), 6(2), 90-105. https://doi.org/https://doi.org/10.36813/jplb.6.2.90-105
Section
Articles